Mahasiswa sebagai kaum intelektual memiliki peran dan fungsi
untuk melakukan perubahan. Kampus sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan merupakan
tempat membentuk karakter dan jati diri. Sebagai insan akademik, mahasiswa
dibangun kerangka berfikir yang rasional dan objektif yang bertumpu pada
idealisme. Oleh karenanya, sudah seharusnya mahasiswa bertanggung jawab
terhadap realitas sosial. Ilmu pada konsep dasarnya mampu membedakan mana yang
benar dan mana yang salah. Ketika kaum intelektual yang disematkan sebagai
manusia yang berilmu namun apatis dengan kondisi sosial seperti korupsi. Atau
ilmu sudah membuat nilai kebenaran menjadi kabur sehingga kaum intelektual
menjadi pragmatis, materialistik dan hedonis, maka kemudian intelektual yang dimiliki hanya
menjadi budak. Dengan bahasa yang lebih ekstrim dinamakan dengan pelacur
intelektual. Mahasiswa merupakan bagian dari insan akademik yang memiliki intelektual.
Sejarah telah mencatat bagaimana peran mahasiswa dalam perubahan bangsa dan
negara. Mahasiswa telah mengejawantahkan intelektualnya dengan gerakan
mahasiswa. Wujud dari kepedulian mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral
untuk kemajuan bangsa dan negara.
Provinsi Riau
bukan daerah tanpa masalah. Kehadiran Riau sebagai daerah maju dan berkembang
dengan sumber daya alam yang melimpah, tentu yang diharapkan rakyat adalah
kesejehteraan yang lebih substansi. Namun pada kenyataan Provinsi Riau digerogoti
dengan deretan permasalahan yang salah satunya yaitu korupsi. Tercatat dua kasus
korupsi yang disoroti publik Provinsi Riau, yakni korupsi kehutanan dan korupsi
PON. Korupsi tidak bisa dibiarkan, karena paktek korupsi yang telah mengerogoti
daerah akan berpengaruh kepada kesejahteraan rakyat. Uang rakyat yang dikorupsi
tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah. Angka yang sangat fantastik seandainya
digunakan untuk program kerakyatan.
Tabir
praktek korupsi di Provinsi Riau mulai terbuka dengan ditetapkannya Gubernur
Riau H. M. Rusli Zainal sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Gubernur Riau diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON
Riau dan juga kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Sebelumnya telah ditetapkan sebagai
tersangka dan divonis, mulai dari mantan Kepala Dinas Kehutanan, mantan Bupati,
anggota DPDR (legislatif), pemerintahan (eksekutif) dan perusahaan.
Melihat kondisi
praktek korupsi yang sudah memprihatinkan, maka sebagai kelompok kaum intelektual
mahasiswa harus ambil bagian dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Riau. Hati
nurani yang bertumpu pada idealisme digerakan dengan semangat yang berapi-api. Korupsi
membuat gelap gumpita masa depan suatu negeri. Korupsi bukan saja sebagai
perampasan uang rakyat, akan tetapi virus yang bisa menular. Dalam perspektif
gerakan, mendiamkan ketidakbenaran sama dengan sepakat dengan ketidakbenaran
itu
Perlawanan
gerakan mahasiswa melawan korupsi di Provinsi Riau dituangkan dalam bentuk
aksi-aksi nyata. Gerakan yang dilakukan bukan karena tendesius dan emosional
sesaat, akan tetapi berdasarkan kajian. Hasil kajian dijadikan data. Data terdiri
dari data primer dan data skunder yang kemudian membentuk kerangka ilmiah
aktivis mahasiswa dalam berargumentasi dan berdebat. Berbagai upaya dilakukan
untuk perlawanan terhadap korupsi. Ada tiga bentuk gerakan yang dilakukan,
pertama, kajian intelektual dalam bentuk seminar, kajian dan diskusi. Kedua, gerakan pencerahan kepada masyarakat tentang
bahaya korupsi. Seperti aksi penyebaran selebaran, mimbar bebas, aksi simpatik,
pembagian stiker bahaya korupsi. Ketiga aksi masa seperti aksi jalanan dan treatikal.
Isu yang selalu diangkat dalam gerakan mahasiswa adalah tangkap aktor intelektual
korupsi di Provinsi Riau khususnya korupsi PON.
Isu yang
diangkat dikemas dalam tema-tema kecil dalam setiap gerakan yang dilakukan
mahasiswa. Beberapa tema yang yang diangkat aktivis mahasiswa seperti tangkap,
adili, gantung pelakunya, desak KPK tetapkan RZ sebagai tersangka, tugu
countdown tugu korupsi, korupsi PON Riau kemana?, lempar koin lawan korupsi,
aksi jum’at keramat malam ratapan tersangka RZ dan jum’at keramat RZ tamat.
Setiap gerakan yang dilakukan selalu menjadi sorotan media massa baik cetak
maupun elekronik. Gerakan yang dilakukan untuk membangun opini publik bahwa
korupsi merupakan perbuatan bejat.
Publik pasti
masih ingat dengan aksi perusakan tugu countdown, aksi di dalam main stadium,
aksi di gedung KPK yang sebelumnya konferensi press ke TV One dan aksi pembentangan
spanduk di saat kesaksian Gubernur Riau Rusli Zainal dalam persidangan, dan
aksi malam jum’at sebelum RZ disidang
jum’at. Sampai dengan usaha kriminalisasi aktivis mahasiswa yang melakukan gerakan
melawan korupsi. Aksi yang dilakukan menjadi pemberitaan media cetak dan elektronik
lokal maupun nasional bahkan tidak jarang aksi yang spektakuler, nyentrik dan
militan menjadi headline media. Aksi jalanan yang dilakukan oleh gerakan
mahasiswa wujud dari kegelisahan melihat kondisi korupsi. Saya yakin mahasiswa
tidak benci kepada orang yang korupsi, tapi tidak suka dengan praktek korupsinya.
Gerakan yang
dilakukan tertuju kepada penguasa. Menjadi pertanyaan publik adalah kenapa yang
menjadi isu gerakan mahasiswa adalah penguasa. Setidaknya ada beberapa alasan,
pertama, penguasa H.M Rusli Zainal merupakan
pemilik kebijakan. Dapat dilihat dari jabatan struktural H.M Rusli
Zainal sebagai Gubernur Riau, Ketua Umum PB PON XVIII, Ketua DPP GOLKAR. Kedua perhelatan
akbar PON XVIII merupakan tanggung penguasa H.M Rusli Zainal. Ditangkapnya Faisal
Azwan yang juga kader Partai Golkar dan Lukman Abbas menguatkan indikasi ada
permainan gubenur dalam kasus korupsi PON XVIII. Logika sederhana tidak mungkin
anggota bermain atasan tidak mengetahuinya apalagi berhubungan dengan uang
dengan jumlah miliaran. Kenapa isu korupsi yang dijadikan agenda gerakan. Hal
ini dilatarbelakangi dari kondisi korupsi yang sangat memprihatinkan, korupsi sudah
merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi merusak politik,
ekonomi, demokrasi, sosial dan budaya yang berakibat pada terhambatnya
pembangunan. Andaikan kondisi korupsi dipelihara, tentu akan mengancam
eksistensi bangsa dan negara.
Gerakan
perlawanan mahasiswa terhadap praktek korupsi bertujuan agar Provinsi Riau
bersih dari korupsi. Praktek korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD
(legislatif), perusahaan, pemerintahan (eksekutif) seperti Kadis, Bupati dan
Gubernur merupakan preseden buruk elit negeri melayu. Perlawanan yang dilakukan
mengingatkan kepada stekholder untuk tidak korupsi. Pembangunan di Provinsi
Riau akan berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah. Gerakan mahasiswa
menyampaikan pesan agar kemudian korupsi tidak terjadi lagi. Gerakan mahasiswa
menjadi bukti sejarah perlawanan korupsi di Provinsi Riau, bahwa siapa yang
korupsi akan berhadapan dengan masyarakat dan mahasiswa secara khusus. Lawan!!!
Oleh : Nofri
Andri Yulan
Presiden
Mahasiswa UNRI 2011-2012/KP PD KAMMI Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar